BAB 1
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu momen penting dalam setiap tahun ajaran baru di SMKN 1 Sukalarang. PPDB merupakan proses yang dilakukan untuk menerima calon siswa baru yang ingin bergabung dengan sekolah kami.
SMKN 1 Sukalarang memiliki sejarah panjang sebagai lembaga pendidikan kejuruan yang terkemuka di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Berdiri sejak tahun 2007, sekolah kami telah berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Dalam perkembangannya, SMKN 1 Sukalarang terus mengembangkan kurikulum dan program kejuruan yang sesuai dengan tuntutan industri. Kami menawarkan berbagai bidang keahlian yang meliputi Teknik kendaraan Ringan Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Manajemen Perkantoran, Teknik Permesinan, Bisnis Retail, Produksi Siaran Program Televisi.
PPDB di SMKN 1 Sukalarang menjadi kesempatan bagi calon siswa untuk memperoleh pendidikan kejuruan yang berkualitas dan persiapan yang solid untuk memasuki dunia kerja. Kami percaya bahwa setiap calon siswa memiliki potensi yang unik, dan melalui PPDB kami berusaha memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon siswa yang berminat.
SMKN 1 Sukalarang juga berkomitmen untuk menjalankan proses PPDB dengan prinsip transparansi, keadilan, dan efisiensi. Kami mengutamakan sistem seleksi yang adil untuk memastikan bahwa calon siswa yang diterima adalah mereka yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen untuk belajar dan berkembang di SMKN 1 Sukalarang.
Dengan adanya SOP PPDB yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik, kami berharap dapat memberikan panduan yang jelas dan memastikan proses PPDB berjalan dengan baik dan tanpa hambatan. Kami senantiasa berusaha untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan proses penerimaan peserta didik baru di SMKN 1 Sukalarang agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat setempat.
- Landasan Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SekolahMenengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
- Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian;
- Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi RI Nomor 56/M/2022 Tentang Peoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
- Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi RI No.262/M/2022 Perubahan Kepmendikbudristek No.56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
- Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menegah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 207);
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021;
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
- MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan disusunnya Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 1 Sukalarang adalah untuk mencapai beberapa hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan proses penerimaan peserta didik baru di sekolah tersebut. Berikut adalah beberapa maksud dan tujuan utama dalam penyusunan SOP PPDB SMKN 1 Sukalarang:
- Keteraturan dan Konsistensi: Melalui SOP PPDB, tujuannya adalah menciptakan keteraturan dan konsistensi dalam pelaksanaan proses penerimaan peserta didik baru. Dengan adanya SOP, semua pihak yang terlibat, termasuk calon siswa, orang tua, dan staf sekolah, memiliki panduan yang jelas tentang langkah-langkah yang harus diikuti, persyaratan yang harus dipenuhi, dan batas waktu yang ditetapkan.
- Transparansi: SOP PPDB SMKN 1 Sukalarang juga bertujuan untuk memastikan transparansi dalam seluruh proses penerimaan peserta didik baru. Hal ini berarti memastikan bahwa semua informasi terkait proses pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, dan pendaftaran siswa yang diterima tersedia secara terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.
- Keadilan dan Objektivitas: Salah satu tujuan penting dalam penyusunan SOP PPDB adalah memastikan bahwa proses penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan prinsip keadilan dan objektivitas. SOP tersebut harus menjelaskan prosedur seleksi yang adil, kriteria penilaian yang objektif, dan mekanisme penyelesaian keluhan atau banding jika diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap calon siswa memiliki kesempatan yang sama dalam memperebutkan tempat di SMKN 1 Sukalarang.
- Efisiensi dan Efektivitas: SOP PPDB juga memiliki tujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan proses penerimaan peserta didik baru. Dengan adanya SOP yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik, proses PPDB dapat dilakukan secara efisien dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia.
- Peningkatan Mutu: Melalui SOP PPDB, SMKN 1 Sukalarang berharap dapat terus meningkatkan mutu pendidikan dan proses penerimaan peserta didik baru. SOP tersebut dapat menjadi alat untuk melakukan evaluasi dan pembaruan secara berkala, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan dalam sistem pendidikan serta kebutuhan masyarakat.
Dengan mencapai maksud dan tujuan ini, diharapkan SOP PPDB SMKN 1 Sukalarang dapat menjadi panduan yang kuat dan terpercaya bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan peserta didik baru.
- SASARAN
Sasaran Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru ini adalah:
- Panitia penyelenggara PPDB di SMKN 1 Sukalarang;
- Satuan Pendidikan SMKN 1 Sukalarang
- Orang tua dan Calon Peserta Didik lulusan SMP/MTs
- RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dalam dalam Petinjuk Teknis penyelenggaraan PPDB, terdiri dari:
- Pendahuluan, meliputi: Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan, serta Sasaran.
- Ketentuan Umum Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMKN 1 Sukalarang meliputi:
- PPDB
- Sistem penyelenggaraan PPDB
- Persyaratan Peserta Didik
- Persyaratan dokumen
- Jalur PPDB
- Standar Operasional Prosedur PPDB Pada Satuan Pendidikan
- Jadwal PPDB
- Persiapan Pendaftaran
- Pengumuman Pendaftaran
- Pendaftaran
- Masa Sanggah Verifikasi
- Tahap Pelaksanaan PPDB
- Pelimpahan kuota SMK
- Daya Tampung, Jumlah Rombel, dan Jumlah Peserta Didik
- Penetapan Hasil Seleksi
- Daftar Ulang
- Standar Operasional Prosedur Tahapan dan Alur Mekanisme PPDB SMK 2023:
- Pendaftaran
- Verifikasi
- Validasi
- Masa Sanggah verifikasi
- Seleksi
- Penetapan
- Koordinasi satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Dinas Pendidikan
- Pengumuman
- Daftar Ulang
- Kepanitiaan PPDB
- Pengaduan
- Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
- Perpindahan peserta didik
- Pembiayaan
- Larangan dan sanksi
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
- Pelaporan pelaksanaan PPDB
- Evaluasi SOP Penyelenggaraan PPDB
- Penutup
- Lampiran-lampiran
BAB II
PROFILE
- Identitas Sekolah
- Nama Sekolah : SMKN 1 SUKALARANG
- NPSN : 20258445
- Jenjang Pendidikan : SMK
- Status Sekolah : Negeri
- Alamat Sekolah : JL. Raya Sukabumi – Cianjur KM 12
RT / RW : 4 / 5
Kode Pos : 43191
Kelurahan : Cimangkok
Kabupaten/Kota : Kab. Sukabumi
Provinsi : Jawa Barat
Negara : Indonesia
- Posisi Geografis : -6.880592
107.016327
- Sk Pendirian Sekolah : 420/Kep.111.Disdik/2010
- Nomor Telepon : 0266261333
- Email : Smkn1sukalarang@gmail.com
- Website : smkn1sukalarang.sch.id
- Jumlah Kelas yang akan digunakan untuk kelas X
No | Ruang | Kelas | Panjang | Lebar |
1 | Ruang 1 | X TKR 1 | 8 | 8 |
2 | Ruang 2 | X TKR 2 | 8 | 8 |
3 | Ruang 3 | X TKR 3 | 8 | 8 |
4 | Ruang 4 | X DKV 1 | 8 | 8 |
5 | Ruang 5 | X DKV 2 | 8 | 8 |
6 | Ruang 6 | X DKV 3 | 8 | 8 |
7 | Ruang 7 | X MP 1 | 8 | 8 |
8 | Ruang 8 | X MP 2 | 8 | 8 |
9 | Ruang 9 | X MP 3 | 8 | 8 |
10 | Ruang 10 | X BR 1 | 8 | 8 |
11 | Ruang 11 | X BR 2 | 8 | 8 |
12 | Ruang 12 | X BR 3 | 8 | 8 |
13 | Ruang 13 | X TP 1 | 8 | 8 |
14 | Ruang 14 | X TP 2 | 8 | 8 |
15 | Ruang 15 | X PSPT | 8 | 8 |
BAB III
Ketentuan Umum Penyelenggaraan PPDB Pada SMKN 1 Sukalarang
- Daya Tampung
- DIAGRAM ALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMKN 1 SUKALARANG
- Mekanisme Pendaftaraan
Pendaftaran PPDB SMK dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tahap pertama pada tanggal 6 sampai 10 Juni 2023, pendaftaran jalur afirmasi (KETM,
Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (Disabilitas dan Cerdas Istimewa Bakat Istimewa, serta kondisi tertentu), prioritas terdekat, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, dan jalur prestasi persiapan kelas industri dan prestasi kejuaraan ;
- Tahap kedua tanggal 26 sampai 30 Juni 2023 pendaftaran jalur prestasi nilai rapor umum;
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama;
- Pemilihan sekolah swasta hanya yang bergabung dalam sistem PPDB.
- Pilihan SMK swasta memiliki program keahlian yang sama dengan pilihan SMK negeri.
- Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, serta jalur persiapan kelas industri dan prestasi kejuaraan pada tahap 1, dapat mendaftar kembali pada jalur nilai rapor umum di tahap kedua.
- Persyaratan PPDB SMKN 1 Sukalarang
- Ijazah / Surat keterangan kelulusan/ Kartu peserta ujian sekolah
- Akta Kelahiran / Surat keterangan lahir
- Kartu Keruarga ( Minimal satu tahun tahun)
- KTP orang tua
- Pas Poto 3×4 = Lembar
- Surat keterangan Jawab Mutlak
- Surat kelakuan Baik dari sekolah
- Pakta Integritas dari sekolah
- Matrai 2 lenbar
Ketentuan PPDB pada SMK dari masing-masing jalur adalah sebagai berikut.
- Jalur afirmasi Kuota
Kuota afirmasi sebanyak 20% dari seluruh daya tampung sekolah, meliputi 12 % berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) , 3% Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas, anak Cerdas Istimewa Bakat Istimewa, serta 5% afirmasi kondisi tertentu.
- Persyaratan khusus
1) Bagi KETM, dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
- Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
- Kartu Sembako Murah, atau
- SKTM yang dilampiri Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang daftar warga masyarakat layak diajukan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial. SKTM tanpa lampiran Berita Acara, ditindaklanjuti visitasi oleh panitia PPDB satuan pendidikanyang dituju.
2) Afirmasi bagi PDBK, surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli (psikolog/tenaga medis) atau pokjapendidikan inklusif.
3) Afirmasi Calon peserta didik kondisi tertentu, dokumen surat keterangan kepala instansi tempat bertugas (petugas penanganan Covid-19), atau Surat Keterangan dari RT/RW/Kelurahan (bagi korban bencana alam/sosial).
c. Sekolah pilihan
Calon peserta didik afirmasi KETM, dapat memilih sekolah dengan ketentuan :
- (satu) SMK Negeri, dengan dua program keahlian bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas
- (satu) SMK Negeri, dengan dua program keahlian, satu SMK swasta, bagi yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas
d. Seleksi jalur afirmasi
- Bagi calon peserta didik KETM dan kondisi tertentu, seleksi berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik dengan sekolahyang dituju;
- Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua;
- Jika calon peserta didik KETM yang bersedia disalurkan, tidak lolos pada program pilihannya di negeri karena pendaftar melebihi kuota, selanjutnya akan dilakukan penyaluran ke sekolah swasta pilihannya atau berdasarkan hasil rapat koordinasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah dengan kepala SMK Negeri dan Swasta.
- Calon peserta didik yang yang sudah diterima di negeri/swasta melalui jalur KETM baik pilihan sendiri atau hasil penyaluran hanya dapat mendaftar kembali di tahap 2 setelah melaporkan pengunduran diri ke sekolah penerima di tahap 1 .
- Jika calon peserta didik KETM yang tidak bersedia disalurkan, tidak lolos pada program pilihannya karena pendaftar melebihi kuota, dapat mendaftar pada tahap 2.
- Seleksi bagi PDBK berdasarkan hasil asesmen ahli atau pokja Pendidikan inklusif, ketersediaan tenaga pendidik, sarana prasarana dan kuota di satuan pendidikan;
- Jalur prioritas terdekat
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di sekitar SMK yang menjadi pilihan.
- Kuota
Kuota jalur prioritas terdekat sebanyak 10% dari total daya tampung sekolah
- Persyaratan khusus
- Kepemilikan dokumen Kartu Keluarga (KK), minimal sudah menetap satu tahun. Jika belum satu tahun karena pembaharuan anggota keluarga dalam KK, wajib dilampirkan surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan yang menyatakan lama menetap pada domisili sesuai KK.
- Jika calon peserta didik tidak tinggal dengan orang tua/menumpang keluarga lain, wajib melampirkan surat tidak keberatan dari kepala keluarga dalam KK yang akan menerima kuasa pengasuhan.
- Sekolah pilihan
Calon peserta didik dapat memilih satu (1) SMK negeri dan satu smk swasta atau satu smk dengan dua program keahlian
- Seleksi jalur prioritas terdekat
Seleksi jalur prioritas terdekat berdasarkan pemeringkatan jarak terdekat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik dengan jarak yang sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan usia tertua.
4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru
Kriteria calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru diatur lebih rinci dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah yang dapat diakses pada website PPDB Jabar;
- Kuota
Kuota jalur perpindahan sebesar 5% dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang
diterima;
- Persyaratan khusus
Kepemilikan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru pada tempat bertugas, paling lama telah bertugas 3 (tiga) tahun;
- Pilihan sekolah
Calon peserta didik dapat memilih 1 SMK negeri dan SMK Swasta , atau 1 SMK
dengan 2 program keahlian
- Mekanisme seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru
Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru berdasarkan pertimbangkan:
Jalur perpindahan tugas orang tua / wali memiliki proporsi kuota maksimal 5% dalam PPDB di Smkn 1 Sukalarang.
- Perpindahan tugas orang tua/ wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua / wali calon peserta didik.
- Bila terdapat sisa kuota jalur perpindahan orang tua, calon peserta didik yang merupakan anak dari tenaga pendidik dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
- Penentuan peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah.
- Tempat domisili sesuai perpindahan tugas orang tua/wali Calon Peserta Didik pada kecamatan/kota/kabupaten yang sama dengan sekolah yang dituju;
- Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua, jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama.
- Jalur prestasi
Jalur prestasi pada SMK terdiri dari prestasi nilai rapor (meliputi persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi kejuaraan.
a. Kuota
Kuota jalur prestasi sebanyak 65% (enam puluh lima persen), diperuntukan bagi prestasi kejuaraan sebanyak 5% (lima persen), persiapan kelas industri 35% (tiga puluh lima persen) dan prestasi nilai rapor umum 25% (dua puluh lima persen).
b.Persyaratan khusus
Persyaratan jalur prestasi pada SMK terdiri dari:
1) Prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) : dokumen rapor yang memuat nilai rapor semester 1 (satu) hingga semester 5 (lima).
2)Prestasi Kejuaraan : dokumen piagam kejuaraan yang dimiliki calon peserta didik.
c.Sekolah pilihan
Calon peserta didik dapat memilih sekolah sebagai berikut :
1) Persiapan kelas industri : satu (1) SMK negeri dan satu (1) satu SMK Swasta, atau satu (1) SMK dengan 2 (dua) program keahlian;
2) Nilai rapor umum : 2 (dua) SMK negeri dan 1 (satu) SMK Swasta , atau satu (1) SMK dengan 2 program keahlian;
3) Kejuaraan : satu (1) SMK negeri dan satu (1) SMK Swasta , atau satu (1) SMK dengan dua (2) program keahlian;
d.Seleksi jalur prestasi
1) persiapan kelas industri, diseleksi berdasarkan pemeringkatan ratarata nilai rapor semester satu hingga semester lima pada lima mata pelajaran inti meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, masing-masing mendapat pembobotan sesuai bidang keahlian dan program keahlian yang dipilih calon peserta didik, serta memenuhi persyaratan khusus (tes minat dan bakat dan/atau tes Kesehatan) ;
Jalur nilai rapor umum berdasarkan pemeringkatan nilai rata-rata dariratarata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 nilai kognitif pada mata pelajaran kelompok A dan persyaratan khusus sesuai program keahlian keahlian. 3) Bagi lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs), dari empat (4) mata pelajaran agama terlebih dahulu dirata-ratakan, dan pelajaran bahasa Arab tidak diperhitungkan, sehingga perhitungan nilai akhir untuk pemeringkatan lulusan SMP atau MTs berdasarkan mata pelajaran yang sama. SMK yang mempunyai kelas Industri dapat melaksanakan test seleksi tersendiri dengan ketentuan dan persyaratan yang disesuaikan dengan keperluan DU/DI;
SMK yang melaksanakan test PPDB kelas industri wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provisi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah masing-masing meliputi:
- daya tampung (jumlah calon peserta didik dan rombongan belajar);
- waktu seleksi;
- teknis pelaksanaan; dan
- bukti kerjasama dengan DU/DI untuk kelas Industri;
- jadwal pendaftaran dan seleksi kelas industri dapat dilakukan bersamaan pelaksanaan PPDB online atau pada jadwal uji kompetensi tersendiri.
- Mekanisme Penetapan Hasil
- Penetapan hasil seleksi PPDB merupakan penetapan calon peserta didik yang diterima, dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi;
- Calon Peserta Didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
- Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui papan pengumuman pada satuan pendidikan, dan internet, atau media lain yang dapat menjangkau orang tua Calon Peserta Didik (disesuaikan masa darurat Covid-19);
- Pengumuman PPDB memuat tentang: nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, alamat (pada jalur PPDB yang seleksinya berdasarkan jarak) , prestasi yang dimiliki (jalur PPDB prestasi kejuaraan) dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan;
- Calon Peserta Didik yang diterima berdasarkan hasil seleksi PPDB, selanjutnya mencetak bukti diterima dari laman PPDB.
- Mekanisme Penetapan Hasil
- Mekanisme Pengumuman
- Setelah periode pendaftaran berakhir, proses seleksi akan dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
- Setelah penetapan akan di umumkan melalui link ppdb disdik jabar dan juga informasi melalui group wa, dan social media sekolah
Penetapan hasil seleksi PPDB merupakan penetapan calon peserta didik
yang diterima, dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru
- yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan
- Mekanisme Daftar Ulang
- Daftar ulang dilakukan secara daring, atau melalui media sosial (WhatsApp) yang mudah diakses oleh semua peserta didik yang diterima dan sudah dicantumkan pada SOP PPDB sekolah yang diunggah di Website PPDB.
- Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggapmengundurkan diri;
- Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang;
- Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Mekanisme Daftar Ulang
- menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online);
- menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman);
- membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
- menunjukkan dokumen persyaratan asli.
- Peserta didik yang diterima pada tahap 1, tetapi tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.
- Untuk memudahkan calon peserta didik, sekolah menyiapkan kontak yang dapat dihubungi mulai dari social media Instagram @smkn1sukalarang_official dan juga no handphone ke 089530191503 dan 081536914861