Produksi Siaran Radio

7 Agustus 2017

PRODUKSI SIARAN RADIOJENIS-JENIS SIARAN RADIO

A. PENDAHULUAN
Siaran radio menurut Undang-undang Penyiaran no 32/2002 adalah sebuah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran, yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.

Sifat utama media radio adalah auditif, yaitu dikonsumsi telinga atau indera pendengaran. Radio disebut juga sebagai kekuatan kelima di negara karena radio memiliki kekuatan langsung dibawah suratkabar.

Radio juga merupakan jenis media komunikasi massa sebagai penyalur komunikasi yang sampai saat ini masih mendapat perhatian dari masyarakat. Beberapa kelebihan radio lah yang menjadi alasan mengapa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mencari informasi maupun hiburan lewat radio. Siaran yang berupa penyampaian pesan dalam bentuk informasi maupun hiburan, saat ini telah banyak disebarluaskan melalui berbagai stasiun radio.

Siaran radio di Indonesia terdiri dari beberapa jenis yang ditinjau dari segi frekuensi, gelombang dan penyelenggara. Frekuensi yang terbagi ke dalam FM dan AM, gelombang terdiri dari long, short, dan medium wave, sedangkan dari segi penyelenggara, terdiri dari negara, swasta, komunitas, dan asing. Untuk lebih jelasnya kami akan jelaskan secara rinci dalam makalah ini.

B. PEMBAHASAN
– Jenis-jenis siaran radio

Jenis-jenis siaran radio dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ditinjau dari segi frekuensi, gelombang dan dari penyelenggara.

Berdasarkan frekuensi
Frekuensi adalah ukuran jumlah putaran ulang per peristiwa dalam selang waktu yang diberikan. Untuk memperhitungkan frekuensi, seseorang menetapkan jarak waktu, menghitung jumlah kejadian peristiwa, dan membagi hitungan ini dengan panjang jarak waktu. Hasil perhitungan ini dinyatakan dalam satuan hertz (Hz) yaitu nama pakar fisika Jerman Heinrich Rudolf Hertz yang menemukan fenomena ini pertama kali. Frekuensi sebesar 1 Hz menyatakan peristiwa yang terjadi satu kali per detik.

– ­Amplitudo Modulasi (AM)

Saluran AM merupakan saluran yang pertama kali digunakan dalam teknologi penyiaran. Menurut ketentuan internasional, saluran AM berada pada blok frekuensi 300-3000 KHz. Pada sistem AM, sinyal informasi mengubah-ubah amplitude gelombang pembawa, namun frekuensinya tetap. Dalam memancarkan sinyal, saluran AM memanfaatkan gelmbang elektromagnetik bumi atau yang disebut dengan ground waves dan juga gelombang udara atau sky waves. Kedua jenis gelombang ini dapat membawa sinyal ke wilayah yang sangat jauh. Itu sebabnya mengapa radio Am mampu menyampaikan siarannya hingga ke tempat yang sangat jauh.

– Frekuensi Modulasi (FM)

Saluran FM ditetapkan secara internasional berada pada blok frekuensi VHF (very high frequency), yaitu 30-300 MHz. Di Indonesia, rentang pita frekuensi yang dialokasikan untuk siaran FM berada diantara 87,5 – 108 MHz. Pada wilayah frekuensi ini secara relatif, bebas dari gangguan baik atmosfir maupun interferensi yang tidak diharapkan. Jangkauan dari sistem modulasi ini tidak sejauh, jika dibandingkan pada sistem modulasi AM dimana panjang gelombangnya lebih panjang.

Luas wilayah yang dapat dicakup siaran FM merupakan kombinasi dari daya watt dan tinggi tiang pemancar. Semakin tinggi daya watt stasiun FM, semakin tinggi tiang pemancar, maka semakin kuat sinyal yang dipancarkan.

Keunggulan saluran FM dibandingkan AM adalah pada kualitas suara yang sangat bagus. Saluran ini nyaris bebas dari gangguan udara.

b. Berdasarkan Gelombang
Gelombang panjang ( long wave )
Gelombang jenis ini memiliki signal yang panjang sehingga mampu menjangkau range area yang sangat luas. Kerugian dari gelombang ini adalah :

♦ Memerlukan daya listrik yang sangat besar sehingga mahal dalam

operasionalnya

♦ Karena jenis gelombangnya panjang dan lebar menyebabkan rentan terhadap

gangguan (noise)

Berdasarkan Penyelenggara:
– ­Radio milik Negara

Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik sejak tahun 2000, Radio Republik Indonesia (RRI) berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi.

Sejak tahnu 2005, RRI resmi menjadi Lembaga Penyiaran Publik, repositioning dari Institusi Pemerintah ini juga ditandai dengan adanya komitmen menyeluruh karyawan RRI diseluruh Indonesia, penulis turut aktif berpartisipasi dalam melakukan diskusi-diskusi internal maupun eksternal, termasuk mengikuti berbagai pelatihan tentang Public Service Broadcasting di dalam dan luar negeri.

– ­Radio publik

Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, Radio terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan perusahaan. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 5 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang Undang Nomor 32/2002.

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dikembangkan/dibangun mengacu pada UU No.32/2002 dan PP.No. 12/2005 sebagai lembaga yang independen, netral dan tidak komersial dan berfungsi melayani kepentingan masyarakat, sebagai corong publik, bukan corong pemerintah. Tugas LPP RRI, menurut PP no 12/2005, adalah memberi layanan informasi, pendidikan, hiburan sehat, kontrol dan perekat social dan pelestari budaya bangsa melalui siaran yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah NKRI. Ke luar negeri, siaran RRI bertujuan membangun citra positip bangsa di mata dunia internasional. – Radio swasta/komersial

Radio siaran swasta FM dan AM yang dapat digunakan untuk penyampaian informasi ini dapat dikemas dalam bentuk acara khusus maupun dengan memasukkan pesan ke dalam acara tertentu.

Pengelolaan radio swasta berdasarkan hasil rating oleh surveyor dan juga selera/kreativitas pengelola. Kepentingan radio swasta diarahkan kepada segmen pasar yang disasar. Dalam siarannya radio swasta mengikuti keinginan dan selera pasar. Bahasa penyiar dalam radio swasta cenderung mengikuti gaya bicara orang kota (Jakarta).

– Radio komunitas

Radio komunitas adalah stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Pelaksana penyiaran (seperti radio) komunitas disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas.

Radio komunitas juga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Intinya, radio komunitas adalah “dari, oleh, untuk dan tentang komunitas”.

– Radio asing

Radio luar negeri yang bisa didegar di Indonesia, biasanya menggunakan jaringan satelit. Biasanya pemancar radio ini menggunakan daya listrik yang jauh lebih tinggi dari stasiun radio lainnya.

– Jenis Program Radio

Berita radio
Iklan radio: ad-lib, spot, dan program khusus
Jingle radio
Talkshow interactive
Infotainment radio: info-entertainment, infotainment, information dan entertainment, dan sajian informasi.

sumber https://nurhasanahnana.wordpress.com/2010/04/12/produksi-siaran-radiojenis-jenis-siaran-radio/

Article Categories:
Materi Sekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *